Bupati Balangan Sampaikan 12 Raperda  

  • Whatsapp

PARINGIN (eMKa)- Bupati Balangan, H Abdul Hadi menyampaikan 12 rancangan Peraturan daerah (Perda) Propemperda Tahun 2023 pada rapat Paripurna DPRD Balangan, Selasa (31/1).

Rapat Paripura dipimpin Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan didampingi wakil ketua dan disaksikan para anggota DPRD serta kepala SKPD lingkup Pemkab Balangan.

Bacaan Lainnya

Mewakili Bupati Balangan, Sekretaris Daerah Balangan H Sutikno mengakui usulan itu hanyalah bagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang ditangani.

Ia pun sangat mengharapkan anggota dewan dapat membahas raperda yang disampaikan sesuai mekanisme sehingga hasilnya dengan komitmen dari semua pihak bisa menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Balangan.

“Kami berharap kita memiliki pemahaman yang sama, raperda yang disampaikan merupakan bagian dari tuntutan masyarakat dalam rangka memperbaiki kinerja memajukan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat,” ungkap Sekda Balangan H Sutikno.

Rancangan Perda yang disampaikan diantaranya tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, penyertaan modal berupa barang kepada PT Bank Kalsel.

Selanjutnya rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pajak daerah dan retribusi daerah sert pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang ijin lokasi.

Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Kelembagaan Adat di Kabupaten Balangan, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat. Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin.

Kemudian rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perempuan terhadap tindak Kekerasan.(dri/Mia)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *