AMUNTAI, (eMKa) – Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi calon anggota legeslatif (caleg) pada Pemilu Legeslatif (pileg) tahun 2019 mendatang adalah harus memiliki E KTP.
Karenanya para caleg yang akan bertarung pada Pemilu Legeslatif tahun 2019 nanti harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal.
Hal ini disampaikan oleh wakil ketua pemenangan Pemilu DPW PPP Kalsel, Suwardi Sarlan, pada saat buka bersama dengan kader PPP HSU sekaligus Sosialisasi peraturan perundangan yang ada di KPU terkait pencalonan anggota legeslatif, Selasa, (12/06/2018).
Menurut Suwardi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU untuk caleg di tahun 2014 sangat berbeda dengan persyaratan di tahun 2019 khususnya yang berkaitan dengan KTA KTP dan Pantarlih.
“pada tahun 2019 nanti persyaratan yang berkaitan dengan identitas caleg harus terkoneksi secara online, salah satunya adalah E KTP,”ujarnya.
Apabila caleg belum memiliki E KTP maka caleg yang bersangkutan tidak bisa menjadi kandidat dalam pileg 2019 nanti.
Suwardi menambahkan dengan terkoneksinya data dari caleg terkait, akan memudahkan petugas untuk mengetahui latar belakang dari caleg.
Tidak hanya itu, lanjutnya syarat untuk menjadi caleg adalah juga harus terdaftarnya caleg terkait sebagai pemilih yang dibuktikan dalam DPS.
Karenanya, parpol harus mencermati DPS ini sebagai syarat caleg yang dikuatkan dengan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
Surat keterangan ini bisa didapat oleh caleg dari PPS, PPK atau KPU setempat asal caleg.