Gugatan Hasil Pilkada Banjarmasin Ditolak MK, Kubu AnandaMu Legowo

  • Whatsapp

BANJARMASIN (eMKa)- Tim hukum pasangan Ananda-Mushaffa Zakir, Dede Maulana, memastikan bahwa pihaknya bersikap legowo atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya berimplikasi pada kemenangan pasangan Ibnu-Arifin di kontes Pilkada Banjarmasin.

Sekadar pengingat, tim AnandaMu sebelumnya melayangkan gugatan hasil PSU Pilkada Banjarmasin ke MK. Namun, pada pembacaan putusan pada Kamis (27/5/2021) majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni paslon nomor urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor,” ungkapnya.

Selain menerima hasil putusan MK, pihaknya pun mengaku siap mendukung upaya paslon nomor urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Kota Baiman dan lebih bermartabat.

“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya,” pungkasnya. (jrx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *