Polres Tabalong Ciduk Dua Pelaku Pemerasan

PARINGIN (eMKa)- Kepolisian Resor Tabalong menciduk dua pemuda warga Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin terkait kasus pemerasan dan kepemilikan senjata tajam.

Kedua pelaku AM (26) dan HH (22) ditangkap petugas, Jumat (12/5) dini hari di depan  warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

Penangkapan berawal dari ulah kedua pelaku yang mendatangi warung milik korban berinisial WR (25).

Dalam pengaruh alkohol, mereka meminta uang Rp10 ribu, tapi korban hanya memberi Rp5 ribu.

Korban yang keberatan, selanjutnya melaporkan pemalakan yang dialami ke Polres Tabalong.

Polisi langsung merespons laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah uang dan sebilah senjata tajam jenis celurit di bawah jok sepeda motor yang diakui milik AM,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (13/5).(dri/Mia)

Pos terkait