Waduh, Nenek dan Emak-Emak Jual Obat-obatan Terlarang, Polisi Amankan Dan Sita Ribuan Barbuk

  • Whatsapp

TANJUNG (eMKa) – Diusia yang sudah lebih dari setengah abad, bukannya memperbanyak ibadah, nenek satu ini malah berjualan obat-obatan terlarang.

Alhasil, nenek berinisial UM (68) yang merupakan warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, bersama rekannya AR (41) warga Kelurahan Pembataan Kecamaran Murung Pusak harus berurusan dengan pihak berwajib, karena kedapatan menjual obat jenis Seledryl dan Samcodin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas Polres setempat, Ipda Sutargo mengatakan diamankannya nenek dan emak-emak ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pembeli obat-obatan terlarang tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/3).

Dari pembeli tersebut petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang menjual obat-obatan terlarang tersebut disebuah warung di Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Tabalong, Jum’at (10/3) siang.

Diwarung tersebut, petugas beber Sutargo berhasil menemukan puluhan ribu obat-obatan jenis Samcodin dan Seledryl.

Dari kedua pelaku, petugas terangnya menyita 984 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 11.808 butir, 177 keping obat merk Samcodin dengan jumlah total 1.770 butir.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong atas kepemilikan ribuan butir obat-obatan terlarang, dan keduanya disangkakan dalam pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” terangnya.

Dari tangan pelaku turut disita 1 handphone warna silver dan uang tunai 428 ribu Rupiah diduga hasil penjualan obat.(yie/jrx).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *