Polres Tabalong RIngkus ART Pencuri Sepeda Motor

TANJUNG (eMKa) – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil meringkus seorang Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku tindak pencurian dengan pemberatan karena menggasak sebuah sepeda motor milik adik majikannya.

Waka Polres Tabalong, Kompol Reza Bramantya mengatakan, pelaku atas nama RM (40), warga Tabur Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan yang berprofesi sebagai ART tersebut, diringkus disebuah hotel di Banjarmasin, Kamis (9/6) sekitar pukul 17.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Dalam penangkapan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Tabalong diback up Resmob Polda Kalsel,” katanya saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Kamis (16/6).

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor, 2 buah Handphone, Gelang dan cincin emas poles, uang tunai 5 juta rupiah serta beberapa lembar baju dan fashion perempuan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif kejahatan karena pelaku tidak memiliki uang namun ingin memiliki barang-barang seperti orang atau perempuan lain.

Peristiwa pencurian tersebut, ujarnya, terjadi  dirumah adik korban atau pelapor, HS (30) pada 8 Juni 2022 lalu sekitar pukul 05.30 wita.

“Saat pelaku beraksi, korban dan orang rumah lainnya masih terlelap,” ujarnya.

Pelaku diketahui sudah bekerja di rumah adik korban sebagai ART sekitar dua minggu.

Pada 7 Juni lalu, korban yang juga pelapor, menginap di rumah adiknya di Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pambataan, Kecamatan Murung Pudak.

Korban saat itu datang ke rumah adiknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, tahun pembuatan 2020 dengan nomor polisi DA 5693 UB.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIta, korban memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah dan sekitar pukul 23.00 Wita korban dan keluarganya pergi tidur.

Keesokan harinya, Rabu (8/6) sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku mengambil sepeda motor korban beserta BPKB yang disimpan di dalam lemari dan saat itu, korban beserta keluarga masih tidur nyenyak.

Sekitar pukul 09.00 Wita, sepeda motor curian tersebut dijual pelaku kepada seorang pembeli atau saksi dengan inisial RD, warga Desa Keramat, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), seharga Rp16 juta.

Setelah mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor, tersangka pergi ke Banjarmasin dan membelanjakan uang hasil kejahatannya berupa 2 buah handphone, perhiasan emas poles yakni gelang dan cincin, pakaian wanita serta fashion perempuan lainnya berupa tas.

Kamis (9/6) sekitar pukul 17.30 wita, pelaku behasil diringkus saat berada di hotel di Kelayan Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kemudian pada Sabtu (11/6)m penyidik berhasil menemukan sepeda motor honda scoopy milik korban berikut dengan BPKB dan STNK dari seorang pembeli warga HSU.

Kini pelaku telah diamankan petugas di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (ra/yie)

Pos terkait