Tujuh Pelanggaran Jadi Prioritas Operasi Patuh Intan 2022 Polres Tabalong

TANJUNG (eMKa) – Polres Tabalong memprioritaskan tujuh pelanggaran pada Operasi Patuh Intan 2022 yang dimulai hari ini, Senin (13/6) hingga 26 Juni mendatang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, tujuh pelanggaran tersebut dapat berakibat mengganggu Kamseltibcar serta mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Pelanggaran terhadap tujuh hal tersebut akan langsung diberikan tindakan berupa e-Tilang,” katanya.

Tujuh prioritas pelanggaran tersebut, yaitu berkendara menggunakan handphone, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan Safety Belt, melebihi batas kecepatan dan berkendara saat mabuk serta melawan arus.

“Untuk penegakan hukum sendiri, ada dua cara yang dapat diterapkan, yakni dengan tilang di tempat dan tilang elektronik (ETLE),” ujarnya.

Namun untuk wilayah Tabalong, tambahnya, penindakan menggunakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk sementara belum diterapkan.

“Polres Tabalong tetap melaksanakan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, baik teguran lisan maupun tertulis,” tambahnya.

Apabila nantinya terjadi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi, kemungkinan tilang manual akan diterapkan.

Seluruh personel yang terlibat giat operasi tersebut, diminta fokus kepada pendekatan pre-emtif dan preventif dengan penindakan teguran simpatik agar meningkatkan disiplin serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Penerapan ETLE sendiri saat ini belum semua wilayah di Kalsel dapat melaksanakannya, sementara baru diberlakukan di Kota Banjarmasin. (ra/yie)

Pos terkait