Dianggap Lalai, Sopir Travel yang Nyemplung ke Sungai di Pugaan Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

TANJUNG (eMKa) – Setelah melalui pemeriksaan dan olah TKP, Polres Tabalong akhirnya menetapkan sopir mobil travel yang “nyemplung” ke sungai Tabalong di Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai tersangka.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, supir dengan inisial IR alias Rama tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juli lalu.

Bacaan Lainnya

“Oleh penyidik Satlatas Polres Tabalong, yang bersangkutan dianggap lalai dalam mengemudikan mobil hingga tercebur ke sungai dan menyebabkan salah seorang penumpangnya meninggal dunia,” katanya kepada wartawan, Minggu (7/8).

IR diketahui merupakan warga Sei Andai, Komplek Tanjung Matahari, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Menurut Aipda Irawan Yudha, dari hasil olah TKP diketahui penyebab peristiwa laka lantas tunggal tersebut karena sopir mengantuk yang menyebabkan mobil oleng.

“Mobil yang oleng ke kiri jalan ‎kemudian menabrak rambu jalan dan sebuah pohon sehingga tercebur ke Sungai ‎Tabalong dan tenggelam,” ujarnya.

Akibat peristiwa yang terjadi pada Jum’at (15/7) lalu itu, menyebabkan salah seorang penumpang meninggal meninggal dunia.

Ia menambahkan, atas kelalaiannya, IR disangkakan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini IR hanya dikenakan wajib lapor ke Polres Tabalong hingga nanti tahap pelimpahan berkas perkara,” tambahnya.

Oleh penyidik Polres Tabalong, berkas perkara Tahap I sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri sejak 1 Agustus lalu. (ra/yie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *