Menyalahi Aturan, Bawaslu Balangan Turunkan APK Partai dan Caleg

  • Whatsapp

PARINGIN (eMKa) – Tidak sesuai aturan, puluhan alat peraga kampanye(APK) partai dan calon legeslatif di Kabupaten Balangan diturunkan oleh Bawaslu setempat.Sabtu (27/1).

Penyisiran APK ini turut dibantu oleh tim gabungan yang tediru dari Polres Balangan, Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.

Bacaan Lainnya

APK yang ditertibkan berupa reklame, spanduk, umbul-umbul, maupun baliho peserta Pemilu 2024 yang di tempel di pepohonan, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, serta yang melintang di atas jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Balangan Nomor 224 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Balangan, Rosmelyanoor melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Mizwar Ilhamy menjelaskan bahwa, penertiban kali ini sudah direncanakan sejak lama, penertibannya pun sebelumnya sudah disosialisakan kepada semua partai politik (parpol), tim sukses calon perseorangan, Liasion Officer (LO) tim pemenangan ketiga pasangan calon (paslon) Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) melalui surat himbauan kepada mereka selama 3×24 jam untuk menertibkan secara mandiri.

“Jika masih ada APK yang melanggar, maka ditertibkan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polres Balangan, Dishub, dibantu Panwascam,  panwaslu kelurahan dan desa,” ujarnya.

Sasaran penertiban APK ini sendiri bebernya masih menitikberatkan pada pemasangannya yang tidak sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 224. Sebab, tim gabungan penertiban APK masih menginventarisir banyak APK-APK yang dipasang tidak sesuai aturannya.

“Kami juga menghimbau, jika masih ada APK yang melanggar walaupun belum masuk data inventarisir tetap kami tertibkan,” imbaunya.

Meski telah ditertibkan tambahnya APK tersebut masih bisa diambil kembali di sekretariat Bawaslu Kabupaten Balangan dan Sekretariat Panwaslu kecamatan jika membuat surat pernyataan bahwa tidak memasang kembali di tempat yang dilarang.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra mengungkapkan, rekapan jumlah APK dan bahan kampanye yang melanggar tersebut merupakan hasil rekapan dari jajaran pengawas di tingkat kecamatan.

“Penertiban APK maupun bahan kampanye melanggar, dilakukan hari ini secara serempak di Kabupaten Balangan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama sejumlah pihak saat rapat koordinasi pada Senin (22/1/2024) lalu,”ujarnya di sela-sela penertiban APK.

Pihaknya berharap setelah penertiban ini tidak adalagi caleg maupun partai yang memasang APKnya disembarang.

Karena jauh-jauh hari aturan tersebut sudah disosialisasikan kepada masing-masing pengurus partai.(dri/jrx).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *