Minimalisir Pelanggaran, Bawaslu Balangan Ajak Masyarakat Turut Awasi Tahapan Pemilu

  • Whatsapp

PARINGIN (eMKa)– Berada dalam masa tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Balangan adakan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu. Kamis, (18/1).

Bertempat di Alfatah Stable Paringin Selatan, sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan dan Akademisi ULM Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balangan, Eko Agus Saputra menjelaskan pentingnya kegiatan ini sebagai ikhtiar Bawaslu Kabupaten Balangan agar meminimalisir pelanggaran pemilu terutama terkait pemasangan alat peraga kampanye.

“Kita berupaya memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu 2024 terkait tempat mana yang boleh dan tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye pada tahapan kampanye ini, tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang ada,” ujar Eko dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Balangan, Mizwar Ilhamy menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga penting dan strategis bagi jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024.

“Pengawas pemilu juga wajib menguasai kompetensi yang terdiri dari penguasaan regulasi, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses. Ini wajib diperhatikan dan terus ditingkatkan sebagai bentuk upgrade SDM kita,” beber Mizwar.

Mizwar juga menambahkan bahwa perlunya jajaran pengawas pemilu untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi harapnya, masyarakat bisa diajak untuk menjadi mitra strategis bersama Bawaslu.

“Kegiatan ini penting dan strategis, bagaimana regulasi ini bukan sekedar kita pahami, tapi juga perlu diketahui oleh masyarakat yang masih kurang memahami regulasi terkait pemilu.,” katanya.

Ini lanjutnya menjadi koreksi bagi semua, penting bagi semua untuk turun ke lapangan, mensosialisasikan lembaga, tugas dan kewenangan Bawaslu, terlebih produk hukum pemilu yang ada.

“Kiranya lewat sosialisasi ini masyarakat boleh menjadi mitra kerja dalam melakukan pencegahan dan pengawasan pemilu,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Panwaslucam se-Kabupaten Balangan dan perwakilan Peserta Pemilu baik partai politik maupun peeorangan untuk Pemilu tahun 2024.(dri/jrx).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *