Pemkab HSS Siapkan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di HSS

  • Whatsapp

KANDANGAN (eMKa) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) telah menyiapkan sanksi sosial bagi warga setempat yang kedapatan melanggar protokol Kesehatan.

Menurut Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, H Iwan Friady, sanksi sosial disiapkan dalam upaya penegakan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk penanganan dan pencegahan covid 19.

“Perbup tersebut memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, berupa hukuman fisik hingga sanksi sosial  dari push up hingga jadi Juru Kampanye (Jurkam),” ujarnya di Kandangan, Selasa (7/7).

Hukuman fisik berupa push up, melakukan gerakan jongkok berdiri dan sanksi sosial seperti menyapu jalan, menjadi jurkam pencegahan COVID19 serta menghafal lambang-lambang negara.

Ia mengatakan, sosialisasi dan himbauan gencar dilakukan personel gabungan Satpol PP dan Damkar HSS, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan serta instansi terkait lainnya.

“Melalui penerapan Perbup tersebut, diharapkan dapat menekan dan mengurangi angka positif covid 19,” katanya.

Selain itu, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar lebih memperhatikan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus corona.

Ia menambahkan, sosialisasi dan penerapan Perbup dilakukan di tiga lokasi masuk area Pasar Los Batu Kandangan.

“Ada tiga titik lokasi, masing-masing di depan Kantor Bupati HSS, simpang empat Loklua dan simpang tiga Mesjid Taqwa, Kandangan,” tambahnya.

Bagi warga yang kedapatan melanggar,  khususnya yang tidak menggunakan masker, diperkenankan balik arah atau memakai masker untuk melanjutkan perjalanan. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *