Penyetruman Ikan Resahkan Warga Banua Lawas, Kapolres : Kami Akan Tindak Pelakunya

  • Whatsapp

TANJUNG (eMKa) – Maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan setruman yang sudah meresahkan masyarakat Kecamatan Banua lawas, membuat gerah pihak Kepolisian Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong mengatakan akan menindak tegas jika mendapati ada masyarakat yang melakukan aktivitas mencari ikan dengan cara disetrum.

Bacaan Lainnya

” Mencari ikan dengan cara disterum itu perbuatan melanggar hukum dan kami tidak segan-segan akan menindak pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/1).

Hal ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat Kecamatan Banua lawas terkait maraknya penangkapan ikan dengan cara disetrum oleh oknum masyarakat dlingkungannya.

“Aktivitas penangkapan ikan dengan cara disetrum di sungai Banua Lawas ini sangatlah meresahkan warga setempat,” bebernya.

Karena warga yang mata pencahariannya bergantung dengan budi daya ikan keramba mengalami kerugian, diakibatkan matinya sebagian ikan-ikan yang ada di keramba akibat dampak aktivitas penyetruman.

“Dalam hal ini Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas mencari ikan dengan cara penyetruman,” ucapnya.

Warga yang melakukan aktivitas penyetruman ikan ini beber Yudha kemungkinan beranggapan ini adalah hal biasa, padahal sebaliknya hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Tidak hanya melanggar hukum, namun tambahnya, juga berbahaya bagi pelakunya karena salah-salah pelakunya bisa tewas kesetrum.

“Ada sanksi pidana bagi pelaku penyetruman ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” bebernya.

Selain itu lanjut Yudha, penyetruman ikan ini juga dapat merusak ekosistem perairan, karena yang mati tidak hanya induk ikan, namun juga anakannya.

“Pada intinya penyetruman ikan, baik  disungai maupun dirawa adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(yie/jrx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *