Pertama Kali, Kejari Balangan Lakukan Restorative Justice di Kasus Tindak Pidana Pemukulan

  • Whatsapp

PARINGIN (eMKa)- Pertama kalinya di Kabupaten Balangan, Kejaksaan Negeri setempat yang menangani kasus tindak pidana bermuara pada Restorative Justice.

Penerapannya dilakukan pada kasus warga Desa Mamigang, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dinilai telah melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Bacaan Lainnya

Pihak Kejari Balangan telah minta penghentian penuntutan kasus ini. Kemudian dilaporkan ke Kejati Kalsel hingga Kejaksaan Agung. Alhasil, didapatkan persetujuan penerapan Restorative Justice untuk penghentian penuntutan.

Lantas, berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Balangan, kini  warga bersangkutan telah dibebaskan.

Melalui Restorative Justice, kasus warga bersangkutan membuat hukumannya ringan. Kini dia menjadi orang bebas, setelah penuntutan kasusnya dicabut. Sebelumnya, sempat menjadi tahanan titipan di Polres Balangan.

Disampaikan Kepala Kejari Balangan, La Kanna, Selasa (6/12/2021), pihaknya berharap warga bersangkutan bisa menjalani kehidupan secara normal.

Tidak lagi melakukan tindakan atau berbuat sesuatu yang menyalahi hukum. Terlebih, ungkapnya, tindakan emosional bisa saja membawa ke hal yang buruk.

“Permasalahan ini sederhana, yaitu hanya masalah ketersinggungan emosi dan dilakukan pemukulan.  Pihak korban adalah keluarga bersangkutan juga dan memaklumi dan bisa menerima upaya mediasi yang diakhiri dengan kesepakatan damai,” ucap Kajari, saat konferensi pers di kantornya di Paringin, Balangan, Kalsel.

Pada peristiwa serupa, Kejari Balangan menerangkan akan melihat secara kasuistis. Terlebih, syarat dalam penerapan Restorative Justice adalah pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, apabila ada kerugian materil, tidak boleh lebih dari Rp 2,500.000 dan tidak menimbulkan luka berat pada fisik.

Diketahui, Restorative Justice merupakan satu upaya penanganan masalah hukum yang kini dijalankan oleh kejaksaan dan menjadi program tingkat pusat yang diturunkan langsung dari Kejaksaan Agung.(dri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *