Pisah Dengan Istri Jadi Motif AS Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak

  • Whatsapp

TANJUNG (eMKa) – Motif pelaku kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dialami seorang pelajar di Wilayah Kabupaten Tabalong, pada Kamis (17/3) di ungkap pihak kepolisian.

Diketahui, pelaku berinisial AS alias Bidawang (30) warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah yang tega melakukan hal tersebut kepada korban XXX (7) lantaran diduga nafsu seksual akibat telah berpisah dengan istrinya selama 7 bulan.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono persitiwa tersebut terjadi disemak-semak belakang rumah tetangga yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari depan rumah korban yang berada di sekitar Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

“Proses pemeriksaan terhadap Korban, saksi maupun pelaku, kini masih berlangsung oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong, Akp Trisna Agus BrataKasat Reskrim Polres Tabalong,” ujaranya saat dikonfirmasi, Selasa (21/3).

Ia juga mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal pihak RSUD Badaruddin Kasim bahwa terdapat luka gores dan lebam pada wajah dan leher dengan dugaan bekas cakar dan cekikan tangan serta bengkak pada bibir bagian bawah bekas gigitan.

“Dan untuk korban yang di dampingi orangtuanya belum bisa di mintai keterangan karena nampak masih dalam kondisi trauma akibat kejadian yang dialaminya,” ungkapnya.

Gagalnya percobaan kekerasan tersebut, lanjutnya, karena tersangka yang panik setelah mendengar ada yang memanggil nama korban dari arah depan rumah, dan pelaku pun melarikan diri meninggalkan korban.

“Dan saat itulah korban sudah dalam kondisi luka-luka, kemudian menuju kerumahnya dan bertemu dengan temannya sebut saja namanya Z yang ternyata tadi memanggil-manggil namanya, melihat kondisi korban terluka, kemudian Z memanggil ibunya dan kakak korban,” Lanjutnya.

Atas perbuatannya, Bidawang dikenakan  pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang – Undang.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman mekerasan melakukan persetubuhan anak atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun,” tutup Iptu Mujiono.(saa/zaa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *