Tiga Warga HST Diringkus Polres Balangan Usai Nyabu

  • Whatsapp

PARINGIN, (eMKa) – Tiga budak sabu asal kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil diringkus oleh Satuan Resnarkoba Polres Balangan.

Ketiganya diamankan usai mengkonsumsi barang haram tersebut dirumah kost an yang beralamat diDesa Gampa RT 11 Kelurahan Batu piring Kecamatan Paringin Selatan kabupaten Balangan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2019 lalu. Tiga orang pemuda tersebut berinisal RA (29), MH (20) dan NM (21).

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni melalui KBO Resnarkoba Polres Balangan, Ipda Toni Hartono ketika dikonfirmasikan membenarkan penggrebekan 3 pengguna sabu tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar yang curiga akan aktivitas di rumah kost Desa Gampa, Kelurahan Batu Piring,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya ungkapnya langsung melakukan penyelidikan, dan benar dari hasil penggerebekan didapati tiga pemuda dengan dengan alat bukti berupa alat hisap dan narkotika jenis sabu sisa yang digunakan ketiganya.

Dari kejadian tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu- dengan berat kotor 0,26 gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong alat hisap terbuat dari botol minuman mineral dan 3 (tiga) buah HP milik pelaku.

“Saat ini, ketiga pelaku dan barang buktinya sudah dalam pemeriksaan petugas satuan Resnarkoba Polres Balangan,” tutup Ipda Toni Hartono.(her/HY).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *