BARABAI, (eMKa) – Kelompok Pengawas Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalsel melaporkan aktivitas tambang galian C yang di daerah HST ke Polda Kalsel, Jumat (20/04/2018).
Ketua KPKAPP Kalsel, Aliansyah menduga lahan yang ditambang PT Waskita Karya untuk pelaksanaan proyek lanjutan jaringan irigasi di Batang Alai, Hulu Sungai Tengah (HST) untuk penimbunan jaringan irigasi itu ilegal.
“Berdasarkan investigasi dilapangan pada Januari 2018 di Desa Mandam dan Desa Anduhum, Kecamatan Batang Alai Selatan, kami menemukan aktivitas penambangan tanah laterit dengan peralatan modern yang beroperasi di lapangan,” bebernya.
Kegiatan pertambangan ini kemudian dipertanyakan pada Dinas ESDM Kalsel terkait masalah perizinannya, ternyata Dinas ESDM tidak ada menerbitkan izin usaha pertambangan di HST.
Karena menurut Dinas ESDM kegiatan tersebut berpotensi merusak sumber daya alam dan lingkungan.
“Surat ini ditandatangani Kepala Dinas ESDM Kalsel Isharwanto, dengan Nomor Surat 540/733.BMB/DESM, tertanggal 26 Februari 2018,” ujar Aliansyah.
Masih menurut Aliansyah, dengan adanya aktivitas penambangan ilegal ini, akses jalan di Desa Mandam-Desa Cukan Lipai telah mengalami kerusakan yang cukup parah akibat dilintasi armada truk pengangkut tanah.