Warga Lumbang Hentikan Aktifitas Tambang Batu bara Ilegal

  • Whatsapp

TANJUNG, (eMKa) – Geram dengan aktivitas tambang batubara yang diduga ilegal di Desa Lumbang, Kampung Randu, Kecamatan Muara Uya, kabupaten Tabalong, ratusan warga pun mendatangi Mapolsek Muara Uya, Jumat (25/5/2018) malam.

Mereka menuntut agar aparat kepolisian segera menindak tegas dengan menutup aktivitas tambang di desanya yang telah meresahkan dan merusak lingkungan.

Warga desa yang merasa aspirasinya selama ini tak didengar oleh pihak penambang, hingga puncaknya, warga pun kemudian bereaksi menghentikan aktivitas tambang batubara yang diduga tak ymengantongi izin ini.

Usai mendatangi kantor Polsek Muara Uya, ratusan warga pun tanpa dikomando langsung mendatangi dan menduduki lokasi tambang yang berada di Desa Lumbang, Kampung Randu RT 05, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kapolsek Muara Uya Iptu Syamsul Huda, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya aksi warga yang mendatangi kantornya, dan berlanjut menduduki lokasi tambang batubara ilegal yang berada di wilayah hukum Polres Tabalong tersebut.

“Warga menginformasikan kalau tambang batubara ilegal tersebut kembali beroperasi di seberang sungai. Karena itu mereka kembali meminta agar segala aktivitas tambang ilegal di desa untuk segera dihentikan,” ujarnya kepada Media Kalimantannews.com. Sabtu (26/5/2018).

Setelah mendapat informasi warga Desa Lumbang tersebut ungkapnya pihaknya langsung terjun ke lokasi tambang yang disebutkan warga untuk memastikan kebenarannya. “Setelah kami sampai di lokasi dimaksud ternyata memang benar, kalau aktivitas tambang batubara tersebut kembali beroperasi namun berpindah ke seberang sungai,” ujar Syamsul Huda.

Mendapati hal itu, pihaknya langsung memanggil pihak penambang dan meminta segera menghentikan aktivitas dan meminta agar alat berat yang berada di lokasi tambang segera di keluarkan.

Syamsul menjelaskan sebelumnya aparat desa pada Minggu (20/5/2018) lalu melaporkan kepada pihaknya mengenai aktivitas tambang batubara ilegal di desa mereka. “Saat itu, kami memanggil pihak penambang yang juga warga Desa Lumbang untuk dipertemukan dengan pihak desa di Kantor Desa Lumbang. Namun, pertemuan pertama ini tidak ada titik temu, karena pihak penambang kembali melakukan aktivitas,” papar perwira menengah Polri ini.

Kemudian, pertemuan dilanjutkan lagi pada Rabu (23/5/2018) dengan massa yang hadir pun jauh lebih banyak dibandingkan pertemuan sebelumnya.

Untuk mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan bebernya kembali pihak Polsek Muara Uya meminta pihak penambang untuk menghentikan aktivitas mereka dan segera mengeluarkan alat berat yang ada dari lokasi tambang.

“Pada saat itu, pihak penambang memang menuruti permintaan kami untuk menghentikan aktivitas pertambangan,” ujar Syamsul.

Puncaknya, pada Jumat (25/5/2018), warga Desa Lumbang dengan jumlah yang besar kembali mendatangi Mapolsek Muara Uya. Mereka pun bergerak menduduki lokasi tambang batubara ilegal tadi, karena dipicu para penambang kembali menjalankan aktivitas penambangan namun berpindah dari tempat semula yakni ke seberang sungai.

Saat ini bebernya aktifitas pertambangan batu bara ilegal tersebut sudah di hentikan dan alat berat harus segera meninggalkan lokasi tambang.

“Jika setelah ini pihak penambang masih melakukan aktifitas pertambangan, maka kita akan kenakan tindak pidana,”tegasnya.

Pihaknya bersyukur aksi demo warga tadi malam tidak diwarnai dengan tindakan anarkis.

Warga pun meninggalkan lokasi tambang itu pada pukul 01.30 Wita, Sabtu (26/5/2018) dinihari, setelah ada kepastian terkait penghentian dan pelarangan aktifitas tambang di desa mereka.(herry).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *