Ingatkan Masyarakat Tentang Prokes, Tiga Pilar di Tabalong Gencar Sosialisasi

  • Whatsapp

TANJUNG (eMKa) – Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 akan diberlakukan mulai 1 September 2020 mendatang. Artinya, tinggal beberapa hari lagi, sanksi terhadap pelanggarnya akan turut diberlakukan.

Terkait dengan semakin dekatnya pemberlakuan Perbup tersebut, tiga pilar di Kabupaten Tabalong termasuk tiga pilar Kecamatan Murung pudak terus lakukan sosialisasi perbup tersebut.

Danramil 04/Tanta, Kapten Inf Hartoto, mengatakan sosialisasi yang dilakukan tiga pilar Kecamatan Murung Pudak bertempat di Kantor Lurah Mabuun, Kamis (27/8/2020).

“Dalam sosialisasi ini petugas gabungan menjelaskan isi Peraturan Bupati Tabalong nomor 26 tahun 2020 tentang adanya pedoman pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebarannya,” ujarnya.

Mulai tanggal 1 September 2020 nanti ungkapnya jika ada warga ataupun kelompok yang tidak mematuhi perbup tersebut, maka sanksi pun akan diterapkan.

Senada, Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putera Perdana, mengatakan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 sesuai perbup Tabalong no 26 tahun 2020 mewajibkan kepada perorangan maupun badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Warga harus tetap menjaga jarak minimal satu meter, selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah serta mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” ujarnya.

Apabila Perbup tersebut dilanggar tegasnya maka akan ada sanksi yang diberikan, berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan.(yie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *