PARINGIN (eMKa) – Sepakat untuk percepat proses penanganan hukum di kabupaten Balangan, Polres Balangan, Kejaksanaan Negeri Balangan dan Pengadilan Negeri Balangan tandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) terkait tindak pidana. Selasa (27/8/2019).
Penandatanganan yang bertempat di Aula Pesat Gatra Mapolres Balangan ini dilakukan langsung oleh, Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, Kejari Balangan Tommy Kristanto dan Ketua Pengadilan Balangan, Rios Rahmanto yang turut disaksikan oleh unsur Muspida setempat.
Kesepakatan bersama ini juga upaya untuk menjadikan Balangan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni mengatakan MoU ini merupakan langkah untuk mempercepat proses penanganan hukum khususnya tindak pidana dengan menjalin sinergifitas antar penegak hukum.
“Kita sebelumnya juga sudah melakukan kooordinasi masalah hukum, namun dilakukan secara non formal, kita berharap dengan MoU yang kita sepakati ini dapat mempermudah kita dalam hal penanganan hukum yang cepat dan profesional,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Balangan, Rios Rahmanto mengatakan pihaknya menyambut baik adanya MoU kesepahaman penanganan tindak pidana ini dan berharap dengan adanya kesepakatan ini penanganan tindak pidana bisa diselesaikan sampai tahap putusan.
“Tuntutan penegak hukum seiring kemajuan zaman semakin banyak, tindak pidana pun bermacam- macam dan aturan UU Baru juga akan banyak yang muncul, dengan MoU ini, maka senergi kita akan terjalin dalam penanganan hukun di Kabupaten Balangan,”ujarnya.